PT. Agro Diminta Berikan Kompensasi Soal HGU Masuk HPT

Posted on Mei 16, 2008. Filed under: Rejang Pesisir |

RB/Jumat, 16-Mei-2008

http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=1292

MUKOMUKO – Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (PPK) Mukomuko Ir. Zamdial Taalidin, M.Si membenarkan ada areal perkebunan PT. Agromuko masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Namun Pemkab Mukomuko tidak bisa berbuat banyak untuk menindak pelanggaran itu. Pasalnya, PT. Agromuko memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang sah secara hukum. Saat ini kebun sawit PT. Agromuko di Talang Petai Estate yang dikabarkan masuk dalam kawasan HPT sudah mulai panen.


”Izin perluasan HGU perkebunan PT. Agromuko di Talang Petai Estate itu bukan dikeluarkan oleh Pemkab Mukomuko. Yang mengeluarkan izin adalah Pemkab Bengkulu Utara sebelum Kabupaten Mukomuko dimekarkan. Jadi tidak ada kesalahan Pemkab kita dalam hal ini. Karena sudah terlanjur seperti itu, tidak mungkin Pemkab menebang pohon sawit yang sudah menghasilkan itu. Paling tidak, yang harus dipikirkan bagaimana PT. Agromuko memberi kompensasi untuk daerah kita,” ujar Zamdial.

Menurut Zamdial, perkebunan PT. Agromuko yang masuk dalam kawasan HPT tersebut berkisar 1.216 hektare. Kompensasi yang akan diajukan yakni bisa berbentuk uang tunai, juga bisa berbentuk perjanjian kesepakatan. Namun ia mengarahkan kompensasi itu berupa tindakan nyata yakni penghijauan kembali HPT seluas yang sudah digunakan untuk areal perkebunan. Intinya, keteledoran PT. Agromuko tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.

”Dalam persoalan ini pihak PT. Agromuko tidak salah. Yang salah itu pemberi izinnya. Namun tetap saja PT. Agromuko diminta bertanggung jawab atas HPT yang sudah dirusak. Parahnya lagi, ada satu desa yakni Desa Sido Mulya SP 2 Penarik, ketika dicek dalam peta HPT, ternyata masuk dalam lokasi HPT. Kalau sudah seperti ini, maka kita sangat kesulitan membebaskan HPT tersebut. Tidak mungkin warga satu desa diusir dan bangunan rumahnya dibongkar sacara paksa.

Makanya kami berupaya akan mengajukan ke Menteri Kehutanan untuk pengalihan fungsi HPT,” pungkas Zamdial.

Adanya HGU PT. Agromuko yang masuk ke HPT juga diketahui oleh anggota Dewan Muharamin, SP. Bahkan anggota dewan Mukomuko ini sudah merancang biaya untuk penyelesaian polemik HGU PT. Agromuko yang masuk ke HPT tersebut. Muharamin yakin pada APBD 2009 akan dianggarkan dana untuk penghitungan kembali HGU PT. Agromuko.

”HGU PT. Agromuko yang masuk HPT itu memang harus dituntaskan. Kami sudah membahas soal dana pengukuran ulang HGU PT. Agromuko. Tahun depan tidak alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak bisa mengetahui HGU PT. Agromuko yang sesungguhnya. Karena HGU PT. Agromuko akan dijadikan patokan penarikan retribusi sebagai sumber PAD,” imbuh Muharamin.(civ)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

    About

    Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...