Bupati Tidak Tolerir Perambah TNKS

Posted on April 11, 2008. Filed under: Rejang Lebong |

RB/Jumat, 11-April-2008

CURUP – Bupati RL, H. Suherman, MM mengatakan, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang merambah hutan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat). Alasannya, dalam undang-undang sudah dijelaskan, jika hutan TNKS termasuk hutan lindung yang tidak boleh dirambah.“Itu kan hutan lindung. Sudah tahu hutan lindung, tapi masih saja digarap, ya… tanggung sendiri risikonya.

Silakan penegak hukum meneruskan prosesnya,” ujar Bupati Suherman kepada wartawan kemarin (10/4).
Para perambah yang tertangkap kepada RB beberapa hari lalu mengatakan jika mereka tidak tahu bahwa lahan yang digarapnya tersebut adalah hutan TNKS yang dilindungi negara. Menanggapi keterangan warga ini, bupati menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik.

“Kalau mereka mengaku tidak tahu, pasti aparat penegak hukum lebih tahu apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau bagaimana,” jelasnya.
Bupati juga mengatakan jika beberapa waktu lalu dia pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar hutan TKNS tersebut dialihfungsikan. Maksudnya, jika hutan TNKS itu alihstatus, maka masyarakat sekitar bisa memanfaatkannya.

Namun usaha ini gagal. Pasalnya, pemerintah pusat tidak mengabulkan permintaan bupati ini. “Bukannya kita tidak memikirkan masyarakat, tapi sepertinya sulit sekali untuk merubah statusnya agar masyarakat bisa memanfaatkannya. Jadi bukan saya tidak memikirkan nasib rakyat,” ungkapnya.

Walaupun hutan TNKS ini dilindungi negara, namun sejauh ini pemerintah Rejang Lebong belum memperoleh dana kompensasi. Ditanya mengenai kompensasi ini, bupati hanya menjawab jika dia tidak mau mengatur pemerintah pusat.

Dalam pemberitaan RB beberapa waktu lalu, wilayah hutan TNKS ini berada di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu. Namun setelah diteliti, wilayah ini masuk ke dalam Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Camat Bermani Ulu Drs. Arman Kusnandar yang menyampaikan masalah ini. “Dulunya memang masuk Kecamatan Bermani Ulu. Tapi setelah pemekaran, Desa Bandung Marga itu masuk dalam Kecamatan Bermani Ulu Raya,” ujar Arman.(pie)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

    About

    Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...