82 Perambah TNKS Dibolehkan Pulang
RB/Kamis, 10-April-2008
CURUP – Setelah melakukan pemeriksaan awal kepada 82 orang perambah hutan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), akhirnya Polres RL membolehkan mereka pulang ke rumah masing-masing. Namun per minggunya mereka ini diwajibkan untuk melapor ke Polres. Walaupun 82 orang ini dibolehkan pulang, namun tidak demikian dengan Kades Dataran Tapus, Rusli.
Setelah periksa dua hari lalu, pria yang sudah berumur ini langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres.Saat dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. Joni Triharto, SH melalui Wakapolres, Kompol Iis Kristian, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Syarif Hidayat, S.IK membenarkan perihal ini.
“Memang mereka (82 perambah hutan, Red) kita bolehkan untuk pulang ke rumah. Tapi kalau kita butuhkan keterangannya mereka akan kembali kita panggil. Selain itu, mereka juga wajib lapor sekali dalam satu minggu,” jelas Syarif.
Polres mengizinkan mereka pulang, selain memang periksaan awal sudah selesai, juga tidak ada tempat yang cukup di Mapolres untuk menampung mereka. Berdasarkan beberapa pertimbangan ini lah, akhirnya mereka diizinkan pulang.
Oleh Polres, masing-masing perambah hutan ini diantar ke desanya masing-masing. Mereka diangkut dengan kendaraan yang telah disediakan Polres.
Seperti diketahui, selain Rusli tersangka lainnya adalah Dewan. Seperti yang disampaikan Syarif, hingga saat ini Dewan masih dalam proses pengejaran timnya.(pie)


