82 Perambah TNKS Dibolehkan Pulang

Posted on April 11, 2008. Filed under: Rejang Lebong |

RB/Kamis, 10-April-2008

CURUP – Setelah melakukan pemeriksaan awal kepada 82 orang perambah hutan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), akhirnya Polres RL membolehkan mereka pulang ke rumah masing-masing. Namun per minggunya mereka ini diwajibkan untuk melapor ke Polres. Walaupun 82 orang ini dibolehkan pulang, namun tidak demikian dengan Kades Dataran Tapus, Rusli.

Setelah periksa dua hari lalu, pria yang sudah berumur ini langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres.Saat dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. Joni Triharto, SH melalui Wakapolres, Kompol Iis Kristian, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Syarif Hidayat, S.IK membenarkan perihal ini.

“Memang mereka (82 perambah hutan, Red) kita bolehkan untuk pulang ke rumah. Tapi kalau kita butuhkan keterangannya mereka akan kembali kita panggil. Selain itu, mereka juga wajib lapor sekali dalam satu minggu,” jelas Syarif.

Polres mengizinkan mereka pulang, selain memang periksaan awal sudah selesai, juga tidak ada tempat yang cukup di Mapolres untuk menampung mereka. Berdasarkan beberapa pertimbangan ini lah, akhirnya mereka diizinkan pulang.

Oleh Polres, masing-masing perambah hutan ini diantar ke desanya masing-masing. Mereka diangkut dengan kendaraan yang telah disediakan Polres.
Seperti diketahui, selain Rusli tersangka lainnya adalah Dewan. Seperti yang disampaikan Syarif, hingga saat ini Dewan masih dalam proses pengejaran timnya.(pie)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

    About

    Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...