Izin Prinsip PT NPM Tak Diteken Gubernur

Posted on Maret 9, 2008. Filed under: Lebong |

BE/Jumat, 15-Februari-2008



LEBONG UTARA, BE-Persoalan tumpang tindih wilayah operasional antara dua investor pertambangan, PT NPM (Nusa Palapa Mineral) dan PT TME (Tansri Madjid Energy) tampaknya masih berlarut-larut. Hingga saat ini pihak Pemprov dan Pemkab Lebong belum menemukan kata sepakat.

Di sisi lain, berdasarlam informasi yang berhasil dihimpun BE menyebutkan izin prinsip yang dipegang PT NPM–groups PT Sumatera Gold Cooper–, ternyata tak diteken oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin ST selaku kepala daerah. Izin tersebut hanya diteken Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Bengkulu.

Benarkah?
Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Lebong Darsono didampingi staf teknis Distamben Rizal ketika dikonfirmasi BE tak menampik hal itu. “Anda tahu dari mana? Kalau anda sudah tahu, kami tak bisa berkilah. Faktanya memang begitu. Surat tembusan izin prinsip PT NPM yang disampaikan Dinas Pertambangan Provinsi ke kami memang hanya diteken kepala dinas, bukan oleh Gubernur Bengkulu,” kata Darsono.

Sementara itu, menurut Rizal, jika mengacu pada Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 1614 tahun 2004 yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin prinsip, seharusnya izin diteken langsung kepala daerah setempat. Dalam hal ini Gubernur Bengkulu.

“Jadi izin prinsip yang dikantongi PT NPM tak mengacu pada Kepmen itu. Padahal izin galian golongan C saja izinnya diteken Bupati bukan kepala dinas,” kata Rizal.
Bahkan hal mendasar yang diabaikan pihak Pemprov itu, ungkap Darsono, terpaksa dibeberkan dalam pertemuan bersama jajaran Pemprov yang dihadiri DPRD Lebong beberapa waktu lalu di Bengkulu. Pertemuan yang tak dihadiri Gubernur Bengkulu Agusrin dan Bupati Lebong Dalhadi Umar itu dipimpin Asisten II Ir Fauzan Rahim.

“Pemkab Lebong sudah dalam posisi disudutkan. Dalam posisi demikian kami lalu angkat ada pokok persoalan yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih itu,” kata Darsono.

Karena sebenarnya, lanjut Darsono, jika saja Pemprov mengikuti prosedur maka persoalan tumpang tindih tidak mungkin bakal terjadi. Sebab, sebelum mengeluarkan izin prinsip, Gubernur perlu mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Tahapan ini disebut dengan tata cara pencanangan wilayah.

“Jadi mestinya ada koordiansi lebih dulu. Dinas itu hanya menelaah, lalu memberi pertimbangan ke kepala daerah. Bukan pihak yang meneken langsung izinnya,” timpal Darsono seraya menambahkan bahwa koordinasi pihak Pemprov itu baru dilakukan setelah izin prinsip dikeluarkan.

Lebih lanjut Darsono menjelaskan, izin yang dipegang PT NPM–sudah habis masa berlakunya sejak 26 September 2007 lalu–, bukan kontrak karya melainkan SIPP atau surat izin penyelidikan pendahuluan yang diberikan selama satu tahun. Sementara izin yang dikantongi PT TME—grup PT Sugico adalah KP (Kuasa Penambangan) untuk masa tiga tahun.

“Jadi, langkah membandingkan antara keduanya tidak tepat. Sebab, NPM memang sudah selesai, sementara PT TME belum. Dan selama izinnya belum habis, PT TME masih berhak melakukan aktivitasnya,” kata Darsono.

Di sisi lain, Darsono mengatakan sikap Pemkab Lebong tetap tidak akan membatasi minat PT NPM untuk meneruskan kegiatannya di Kabupaten Lebong. “Kalau SIPP-nya mau dilanjutkan ke KP, maka wilayahnya harus di luar areal yang sudah dikuasai PT TME. Ini rekomendasi resmi Pemkab Lebong. Kalau tidak maka akan kembali tumpang-tindih,” katanya. (467)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

    About

    Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...